Sejak tahun 2007 pemerintahan Indonesia telah melaksanakan progam KPH. Progam ini bertujuan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Progam perlindungan sosial yang dikenal di dunia interlnasional dengan istilah CCT (Conditional Cash Transfer) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemisikinan. Terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH ini membuka akses keluatga miskin seperti ibu hamil dan anak-anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang diberikan. Fasilitas tersebut meliputi fasilitas pendidikan dan kesehatan. Manfaat PKH juga mendorong penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Presiden RI.
Melalui PKH, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial. Pelayanan tersebut seperti pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pangan, dan gizi. Progam ini oleh Bank Dunia dianggap sebagai progam dengan biaya efekrif untuk masyarakat miskin. Karena progam ini masyarakat miskin dapat meningkatkan status sosial.
Progam ini juga dianggap memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penururnan koefisien gini. Keluarga penerima PKH ini mendapatkan subsidi BPNT, jaminan sosial. Selain itu juga mendapatkan natuan KIS, KIP dan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk keluarga miskin segera keluar dari lingkungan kemiskinan dan lebih sejahtera.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam data. KPH ini dianggap cukup berhasil karena pada tahun 2018 jumlah penduduk miskin di Indonesia yang berkurang. Yang tadinya 25.95 juta orang tersebut telah berkurang sebesar 633, 2 ribu orang. Bagi Anda yang ingin menerima bantuan ini maka ada beberpa kriteria seperti
-
Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
PKH ini diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu. Jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa mendapatkan bantuan ini.
- Komponen pendidikan.
KM yang mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan. Seperti SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA atau sederajat. Selain itu anak usia 6 โ 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar.
Berikut adalah Pemberitahuan cara pendaftaran PKH Kementerian Sosial RI 2019
- Anda haru menyiapkan email aktif Anda.
- Siapkan KTP asli, dan juga siapkan file KTP dengan format jpg atau jpeg dengan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. File KTP Anda harus bisa terbaca.
- Siapkan surat keterangan domisili dan file surat keterangan domosili dengan format jpg atau jpeg dengan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. File Anda harus bisa terbaca.
- Siapkan ijazah dan file ijazah dengan format jpg atau jpeg dengan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. File ijazah Anda harus bisa terbaca.
- Siapkan sertifikat pelatihan kalai bisa 5 sertifikat. Akan tetapi jika hanya punya satu dan tidak punya sertifikat pun juga dibolehkan. Selain itu siapkan file sertifikat Anda dengan format format pdf dengan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. File sertifikat Anda disatukan kedalam 1 file pdf dan harus bisa terbaca.
- Siapkan juga praktek pengalaman kerja. Dapat berupa sertifikat atau surat keterangan (SK). Siapkan file praktek pengalaman kerja Anda dengan format format pdf dengan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb. Kemudian file tersebu disatukan kedalam 1 file pdf dan harus bisa terbaca.
- Kemudian bukalah website kementerian sosial dan masukkan file file Anda.
Setelah Anda selesai memasukkan file pendaftaran PKH, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir tesebut berisi Nama Anda, domisili, usia, dan lain sebagainya. Anda harus mengisi formulir dengan hati-hati karena jika Anda salah mengisi maka dampaknya pada diri Anda sendiri. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan Dinsos terdekat.
Keluarga penerima PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil. Selain itu juga pemberian gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan fasilitas pendidikan meliputi mendaftarkan diri ke sekolah formal atau nonformal.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi. Selain itu juga meminta tenaga kesehatan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Tenaga kesehatan tersebut melukakan hal-hal seperti memeriksa kesehatan, merawat kebersihan.Selain itu juga mengupayakan makanan dengan makanan lokal.
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan ini diberikan empat tahap dalam satu tahun. Berkut adalah Pemberitahuan komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017
- Bantuan sosial PKH sebesar Rp. 1.890.000
- Bantuan Lanjut Usia sebesar RP. 2000.000
- Bantuan Penyandang Disabilitas sebesar Rp. 2.000.000
- Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2000.000
Bantuan PKH ini sangat berarti untuk keluarga yang memang benar- benar membutuhkan. Oleh karena itu pemerintah harus selektif dalam hal siapa yang pantas mendapat bantuan PKH.