Tips Mengurus Surat Pindah Rumah

Pindah rumah ketempat baru memang memiliki kebahagiaan tersendiri karena mdapat merasakan suasana baru dan dapat mengenal lingkungan serta orang-orang baru. Namun pindah rumah juga merupakan proses yang memakan tenaga, uang dan waktu. Pasalnya Anda harus mengemasi barang-barang ditempat tinggal lama kemudian mengangkat-ngangkat barang ke mobil pengangkut lalu menurunkannya lagi dan menatanya kembali dirumah baru. Namun proses pindah rumah kini tidak seribet itu lagi, Anda bisa pindahan dengan cepat dan mudah dengan bantuan Independent Dispatch Services. Ketika urusan pindah memindah barang selesai proses pindah dimisili KTP sudah menunggu. Adapun penjelasan pengenai proses mengurus surat pindah domisili ini akan dijelaskan sebagai berikut

Ketika memutuskan untuk pindah domisili ke tempat baru tentu anda harus memperbaharui KTP atau Kartu Tanda Penduduk agar Anda diakui keberadaanya secara hukum di tempat tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat untuk merubah alamat domisili di KTP.

  • Membuat surat pengatar dari RT atau RW

Jika hendak mengurus mengrus surat pengantar ini Anda harus menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP asli beserta kopianya. Kemudian bawalah apa saja yang telah dipersiapkan ke RT terlebih dahulu, pastikan Anda menuliskan alamat lengkap domisili baru tersebut. langkah berikutnya Anda harus meminta tanda tangan ketua RW. Ketika semu prosedur tersebut selesai dilakukan dan surat pengantar sudah didapatkan maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Membawa surat pengantar tersebut ke Disdukcapil

Pada tahap ini dokumen pribadi seperti KK dan KTP yang telah dikopi dan tentunya surat pengantar dari RT/RW harus dibawa. Prosedur yang akan Anda lewati diantaranya sebagai berikut.

  1. Melaporkan ke petugas kelurahan pada domisili sebelumnya bahwa Anda ingin pindah alamat dan menyerahkan berkas apa saja yang diperlukan.

  2. Melakukan pengisian formulir permohonan pindah rumah yang tersedia di kelurahan.

  3. Setelah itu Ada akan mendaatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.

  4. Di kantor kecamatan, Anda harus meminta tanda tangan pada surat keterangan pada kantor lurah.

  5. Langkah selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk diterbitkan surat keterangan pindah dengan cara melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah tersebut kemudian harus Anda bawa ke alamat domisili baru.

  • Mengurus surat keterangan pindah di alamat yang baru

Ketika mengurus surat keterangan pindah ke alamat baru, tatacara yang dilakukan dan persyaratan yang harus dibawa hampir sama dengan mengurus surat keterangan dialamat asal. Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan anatara lain sebagai berikut ini.

  1. Surat pengantar dari RT/RW di alamat yang baru

  2. Surat keterangan pindah yang didapatkan dari Disdukcapil alamat sebelumnya

  3. Surat domisili berserta fotokopi KTP milih tetangga seitar rumah di alamat baru. Jika anda hanya menumpang pada tempat tersebut Anda harus menyertakan foto kopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemilik rumah yang sedang ditumpangi.

  • Mengurus surat pindah dialamat domisili baru

Langkah-langkah yang hrus dilakukan untuk mengurus surat pindah di alamat baru ini yaitu sebagai berikut ini.

  1. Mendatangi kelurahan dengan membawa semua berkas dan persyaratan yang diperlukan

  2. Lakukan pengisian formulir permohonan pindah datang yang akan ditanda tangani oleh kepala desa setempat.

  3. Setelah memperoleh tanda tagan dari kepala desa maka formulir tersebut akan dibawa kekantor camat untuk ditanda tanganicamat setempat.

  4. Jika sudah mendapatkan tanda tangan camat setempat, bawalah formulir tersebut ke kantor CAPIL kemudian serahkan kepada petugasnya.

  5. Setelah semua prosedur diatas selesai dilakukan dan telah ditanda tangani, maka kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Anda dapat menggunakan surat kterangan tersebut sebagai KTP sementara.

Harus diketahui terlebih dahulu bahwa setiap daerah memiliki caranya masing-masing dalam menerbitkan KTP dengan alamat domisili yang baru. Ada baiknya selain mencari informasi mengenai surat pindah domisili dari internet tanyakan juga pada ketua RT atau RW di tempat tinggal Anda yang baru. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengurus surat pindah domisili ini diantaranya yaitu.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan beberapa hari sebelum mengurus surat. Carilah dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu dan pastikan bahwa dokumen tersebut ada dirumah Anda. Jika Anda baru mencari dokumen tersebut di hari H mengurus surat dan kemungkinan akan memakan waktu yang lama apa lagi jika Anda kelupaan menaruhnya dimana dan menghindari kemungkinan kalau dokumen tersebut ternyata hilang. Jika dokumen tersebut hilang Anda dapat mengurusnya terlebih dahulu.

  • Hal yang harus Anda siapkan berikutnya adalah mengkopi terlebih dahulu dokumen yang Anda prlukan seperti KK dan KTP sebelum pergi mengurus surat tersebut agar tidak gelabakan.

  • Pastikan waktu Anda pergi ke kantor tempat Anda mengurus surat tersebut di jam-jam dimana kantor-kantor tersebut tidak sedang istirahat, seperti di pagi hari dan waktu siang menjelan sore. Jangan pergi terlalu pagi, di waktu makan siang dan terlalu sore sudah pasti kantornya sudah tutup.

  • Hal berikutnya yang harus diperhatikan adalah pastikan bahan bakan pada kendaraan Anda cukup karena mengurus surat pindah domisili ini cukup ribet dan menuntut Anda harus pindah dari satu kantor ke kantor lainya.