Berbagai cara dilakukan oleh PT Kimia Farma Trading & Distribution sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi untuk memastikan tidak adanya kasus penyuapan. Sebagaimana disadari, penyuapan merupakan salah satu praktik korupsi yang sering terjadi di perusahaan, lembaga, maupun korporasi.
Kendati memerangi korupsi bukanlah hal mudah, KFTD memiliki keyakinan kuat bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG) menjadi solusi yang tepat untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat.
SMAP dan GCG, Solusi Untuk Mencegah Kasus Penyuapan
SMAP merupakan standar mengenai rincian persyaratan dan panduan tertulis untuk membantu mencegah, mendeteksi, serta menangani penyuapan di lingkup perusahaan. Perusahaan yang menerapkan SMAP dinilai mempunyai penanganan yang lebih baik dalam mencegah kasus korupsi, seperti penyuapan.
Selain penerapan SMAP, Kimia Farma Trading & Distribution juga menerapkan prinsip GCG dengan tujuan mengoptimalkan nilai perusahaan, mendorong peningkatan kinerja maupun kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan jangka panjang.ย
GCG adalah prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan sesuai peraturan perundangan dan etika berusaha. Prinsip ini bertujuan menyeimbangkan kekuatan dan wewenang perusahaan dalam memberikan pengarahan dan mengendalikan perusahaan ketika bertanggung jawab pada pemegang saham maupun pihak terkait lainnya.
Dalam rangka menerapkan GCG, KFTD telah menyusun aturan yang memuat Code of Conduct (standar perilaku), Tata Kelola Perusahaan, dan prinsip pedoman organisasi yang di dalamnya memuat manajemen risiko, sistem pengendalian intern, kebijakan mutu, sistem manajemen anti penyuapan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemberian gratifikasi, serta Whistleblowing System (WBS).ย
Penerapan GCG bertujuan untuk mendorong Transparency (keterbukaan), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (pertanggungjawaban), Independency (kemandirian), dan Fairness (kesetaraan) di lingkup perusahaan.
Berbekal prinsip tersebut, KFTD dapat mengambil keputusan yang lebih efisien serta dapat mengurangi risiko terjadinya kasus korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang direksi dalam pengelolaan perusahaan.ย
Penerapan SMAP dan GCG menjadi solusi sekaligus komitmen untuk mencegah berbagai bentuk tindak korupsi di lingkungan perusahaan sehingga KFTD mampu mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan berintegritas.