Yuk Kenali Uraian Jabatan Bea Cukai Disini

Dalam sebuah organisasi pastinya akan ada yang namanya jabatan. Sama seperti dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di dalam organisasi tersebut juga ada pembagian kerja sesuai dengan jabatan yang diberikan. Jabatan yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terbagi atas beberapa bagian yang disertai dengan tugasnya masing masing. penasaran dengan uraian jabatan Bea Cukai? Yuk simak ulasan ini.

Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana memiliki tugas melaksanakan persiapan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknik Direktorat Jenderal, penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi, dan penyusunan jabatan fungsional.

Sedangkan uraian jabatan Bea Cukai pada Bagian Kepegawaian akan mendapatkan tugas melaksanakan ukuran kepegawaian, Bagian Keuangan di Sekretariat Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan urusan keuangan. Kemudian pada Bagian Perlengkapan mendapatkan tugas untuk melaksanakan urusan perlengkapan, serta Bagian Umum akan mengerjakan tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga kantor pusat Direktorat Jenderal.

  1. Direktorat Teknis Kepabeanan

Direktorat Teknis Kepabeanan akan mengemban tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknik di bidang teknis kepabeanan. Pada Direktorat Teknis Kepabeanan terdapat beberapa unit yang terdiri atas Subdirektorat Impor, Subdirektorat Ekspor, Subdirektorat Klasifikasi Barang, Subdirektorat Nilai Pabean, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Impor mendapatkan tugas melaksanakan persiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan impor, Tempat Penimbaan Sementara, Tempat Penimbaan Pabean, serta Pelaksanaan penangguhan pembayaran bea masuk. Sedangkan Subdirektorat Ekspor mengemban tugas pelaksanaan persiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan ekspor dan bea cukai.

Selanjutnya uraian jabatan Bea Cukai pada Subdirektorat Klasifikasi Barang yang bertugas untuk melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dalam bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, dan tarif bea masuk. Sedangkan Subdirektorat Nilai Pabean bertugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai kepabeanan dan data harga.

  1. Direktorat Fasilitas Kepabeanan

Dalam lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga terdapat jabatan Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Dimana direktorat tersebut bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang kepabeanan. Pada direktori Fasilitas Kepabeanan terdiri dari Subdirektorat Pembebasan, Subdirektorat Fasilitas Pertambagan, Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan akan mengemban tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan fasilitas kepabeanan di bidang pertambangan. Lalu Subdirektorat Pembebasan memiliki tugas pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dalam bidang pembebasan atau keringanan bea masuk.

Uraian jabatan Bea Cukai Pada Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat mengemban tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dalam bidang kemudahan impor tujuan ekspor dan tempat penimbunan berikat, serta pelaksanaan pemberian dan fasilitas di bidang penimbunan berikat.

  1. Direktorat Cukai

Direktorat Cukai di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengemban tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang cukai. Pada Direktorat Cukai terdapat beberapa unit yang meliputi Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau, Subdirektorat Aneka Cukai, Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Direktorat Penindakan dan Penyidikan memiliki tugas guna merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai. Dalam Direktorat Penindakan dan penyidikan, uraian jabatan Bea Cukai terdiri atas Subdirektorat Intelijen, Subdirektorat Penindakan, Subdirektorat Narkotika, Subdirektorat Penyidikan,  Subdirektorat Sarana Operasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  1. Direktorat Audit

Direktorat Audit dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengemban tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan dan cukai. Direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Perencanaan Audit, Subdirektorat Pelaksanaan Audit, Subdirektorat Evaluasi Audit, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  1. Direktorat Kepabeanan Internasional

Direktorat Kepabeanan Internasional bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang kepabeanan internasional. Direktorat ini terdiri dari Subdirektorat Kerja Sama Multilateral, Subdirektorat Kerja Sama Bilateral, Subdirektorat Kerja Sama Regional, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Kepabeanan Internasional menjalankan fungsi menyiapkan perumusan kebijakan, menyiapkan pelaksanaan kebijakan, menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, serta sebagai pelaksana urusan tata usaha di bidang kepabeanan internasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  1. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai

Uraian jabatan Bea Cukai dalam Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, menjelaskan tugas dari jabatan ini adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai. Direktorat ini terdiri atas Subdirektorat Penerimaan, Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Subdirektorat Keberatan dan Banding, Subbagian Tata Usaha.

  1. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

Direktorat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang informasi kepabeanan dan cukai. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas Subdirektorat Manajemen Risiko, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Subdirektorat Otonomi Sistem dan Prosedur, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otonomi, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi.

Itulah beberapa uraian tugas jabatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tertarik bekerja di Direktorat Bea dan Cukai? Anda bisa mengikuti seleksi CPNS Kementerian Keuangan. Atau secara mudah dengan masuk ke PKN STAN. Bagaimana bisa masuk PKN STAN? Ikuti Ujian Seleksi Masuk STAN. Agar lolos USM STAN perbanyak belajar materi soal soal STAN dan ada baiknya memilih bimbel STAN terbaik, salah satu bimbel USM STAN terbaik adalah bimbelstanic.