Cabut berkas mobil biasanya dilakukan jika Anda ketika membeli mobil dari pemilik sebelumnya. Cabut berkas ini juga dilakukan ketika Anda memiliki kendaraan mobil pindah alamat ke kabupaten atau provinsi yang berbeda. Maka Anda pasti akan melakukan cabut berkas atau mutai keluar. Namun sebagian orang, proses cabut berkas ini dianggap merepotkan.
Alhasil, banyak orang menggunakan jasa calo agar semua urusan lancar. Anda pun harus mengeluarkan biaya ekstra dalam hal ini. Anda harus mengeluarkan biaya ongkos calo dan biaya cabut berkas mobil itu sendiri. Sebenarnya proses cabut berkas ini tidaklah sesulit yang dipikirkan. Asal Anda memahami prosedur dan persyaratan dengan baik dan benar.
Jika Anda belum memahami atau mengetahui prosedur persyaratan tersebut, Writing Forums siap membantu Anda. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos calo. Namun sebelum Anda mengetahui cara cabut berkas, Anda harus mengetahui syarat cabut berkas mobil Anda.
Syarat tersebut berisi dokumen yang harus Anda bawa seperti:
- STNK asli dan juga fotokopi sebanyak 2 lembar.
- BKPB asli dan juga fotokopi sebanyak 2 lembar.
- KTP asli dan juga fotokopi sebanyak 2 lembar. Bagi Anda yang membeli mobil bekas, maka KTP yang digunakan ialah KTP asli milik Anda sebahai pemegang kendaraan. Jadi bukan KTP milik pemiliki kendaraan sebelumnya.
- Kwitansi transaksi pembelian dilengkapi dengan materai Rp.6000 dan juga fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Kartu keluarga asli dan juga fotokopi sebanyak 2 lembar. Kartu keluarga ini hanya untuk persiapan saja, barangkali dibutuhkan.
Setelah Anda mengetahui syarat cabut berkas mobil, maka lengkapilah syarat-syarat atau dokumen-dokumen tersebut. Kemudian ikut langkah selanjutnya yaitu proses cabut berkas mobil. Berikut cara cabut berkas mobil:
- Persiapkan semua berkas atau persyaratan untuk cabut berkas mobil Anda.
- Selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor samsat yang dengan wilayah atau alamat pada BPKB atau STNK kendaraan Anda. Misalnya saja, BPKB atau STNK Anda terdaftar di Malang, maka Anda bisa mengunjungi kantor samsat kota Malang.
- Ketika sudah di kantor samsat, maka Anda langsung saja ke layanan cek fisik kendaraan Anda dan jangan lupa serahkan semua persyaratan tersebut pada petugas samsat. Dalam proses ini petugas samsat akan memeriksa atau menggesek nomor rangka maupun mesin kendaraan Anda.
- Setelah melakukan pengecekan fisik, langkah selanjutnya adalah menuju ke bagian fiscal guna mengisi formulir dan membayar biaya dan juga pajak kendaraan yang tertunda.
- Setelah itu, ambil berkas kartu induk, yang kemudian Anda langsung menuju mutasi dan serahkan saja ke loket yang sudah tersedia. Tunggu beberapa saat maka Anda akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus cabut berkas atau muta di domisili Anda.
Setelah Anda mendapatkan surat jalan tersebut, maka langkah selanjutnya ialah Anda tinggal selesaikan proses cabut berkas di samsat domisili atau wilayah tempat tinggal Anda. berikut ini langkah-langkah menyelesaikan cabut berkas di samsat domisili atau wilayah tempat tinggal Anda
- Anda langsung saja pergi ke kantor samsat di kota Anda. Setiba di kantor samsat kota Anda, Anda langsung menuju ke lokasi layanan cek fisik kendaraan.
- Serahkan berkas berupa surat jalan yang sudah Anda urus sebelumnya kepada petugas samsat. Kemudian petugas samsat akan memeriksa atau menggesek nomor rangka maupun mesin kendaraan Anda.
- Setelah itu, petugas samsat akan memberikan berkas tersebut kepada Anda kembali dan Anda berikan berkas tersebut ke bagian mutasi. Di sana Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Setelah Anda selesai mengisi formulir tersebut, Anda bisa kumpulkan formulir tersebut ke bagian mutasi. Tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil.
- Setelah nama Anda dipanggil, langkah selanjutnya ialah membayar biaya mutasi atau cabut berkas mobil dan mengambil STNK baru.
- Setelah Anda menyelesaikan pembayaran mutasi atau cabut berkas mobil, selanjutnya Anda bisa mengambil nomor pelat baru pada bagian pengambilan pelat nomor.
Pengambilan BPKB asli nantinya anda diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB asli Anda di di polres setempat. Dalam perhitungan biaya mutasi telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya mutasi mobil (BBN) sebesar 1% dari harga pembelian unit mobilnya. Oleh karena itu biaya cabut berkas mobil akan berbeda-beda. Tergantung harga mobil yang Anda beli.
Apabila Anda membeli mobil tersebut dengan harga Rp.200 juta, maka biaya mutasi atau cabut berkas mobil Anda sebesar Rp.200 juta x 1% = Rp 2 juta. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya fiskal sebesar Rp.250.000. Admin gudang kartu induk Rp.10.000 dan admin mutasi keluar Rp.50.000.Penerimaan negara bukan pajak STNK senilai Rp.400.000.
Terakhir, Anda harus membayar penerimaan negara bukan pajak BPK senilai Rp.100.000. sepertilah itulah informasi yang dapat Wiring Forums berikan mengenai cara cabut berkas mobil kepada Anda.